TUTUP!!! Klik 2x...

Mencengangkan! Ternyata Inilah Sebenarnya Hukum Selamatan Sebelum Berangkat Haji

Yang namanya tradisi pasti susah untuk dihilangkan, contohnya saja tradisi dalam mengadakan selamatan atau syukuran ketika akan pergi haji. Tapi tahukah kamu apa sih sebenarnya hukum dalam mengadakan selamatan ini?

Seperti yang dikutip dari islampos, Tradisi selamatan ini biasa disebut Walimah safar walaupun istilah ini jarang ditemukan dalam literatur fikih. Tapi sebenarnya ada istilah yang hampir mirip, yaitu naqi'ah.

Hanya saja, istilah naqi'ah secara spesifik digunakan untuk menyambut kedatangan musafir. Terutama yang balik dari perjalanan jauh semisal haji.

Masyarakat menyambutnya dengan mengadakan walimah atau acara makan-amakn. Naqi'ah ini bisa diadakan oleh musafir itu sendiri atau masyarakat yang menyambutnya.

Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab berpendapat:

يستحب النقيعة وهي طعام يعمل لقدوم المسافر ويطلق على ما يعمله المسافر القادم وعلى ما يعمله غيره له

Artinya, “Disunahkan melangsungkan naqi’ah, yaitu makanan yang dihidangkan karena kedatangan musafir, baik disiapkan oleh musafir itu sendiri, atau orang lain untuk menyambut kedatangan musafir.”

Pendapat ini didukung oleh hadis riwayat Jabir bahwa Nabi Muhammad SAW ketika sampai di Madinah selepas pulang dari perjalanan, Beliau menyembelih unta atau sapi (HR Al-Bukhari).

Demikian pula dengan selamatan sebelum haji. Hukumnya dapat disamakan dengan naqi’ah. Nah sobat, gak perlu bingung lagi kan setelah tahu hukum yang sebenarnya.




(sumber: wajibbaca. com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman