TUTUP!!! Klik 2x...

JASMEV Penjahat Cyber, Harusnya Ditangkap dengan UU – ITE

JASMEV menggambarkan kelompok cyber yang bertugas mengelabuhi rakyat indonesia melalui sosial media (sosmed) bagaikan biang kerok kejahatan tersetruktur di indonesia.

ustadz bachtiar nasir berkata kalau JASMEV lah yang melahirkan rezim kebohongan dikala ini. ia menghitung malah JASMEV yang amat melanggar undang - undang ite.

“penjahat kesatu cyber, yang harusnya ditangkap dengan undang - undang ite, ini. yang jadi inisiator keburukan - keburukan dunia cyber merupakan kelompok JASMEV yang suka membully orang itu” kata ustadz bachtiar dihadapan ribuan jamaah kajian akbar masjid mujahidin, banyuanyar, banjarsari, solo, jumat (25/11/2016).

ustadz bachtiar menggambarkan kehadiran pengamat it (tanpa menyebut nama) sembari menangis mengatakan rahasia perang dunia cyber. ia katakan umat islam dalam memakai sosmed ibarat pegang senjata, ditembakkan kemana - mana.

“ustadz, pasca 4 november harusnya isu umat islam itu kalah di dunia cyber. karna umat islam ini belum apik barisannya di darat, belum apik pula barisannya di dunia maya. umat islam ini gak ngerti broadcast kepada broadcast, terdapat yang menghantam ulamanya seorang diri, terdapat yang ingin caplok umatnya sendiri” ucap ustadz bachtiar menirukan orang tersebut.


demi melawan JASMEV, ustadz bachtiar memohon pemuda islam penggemar dunia maya buat mempersiapkan barisan perlawanan pada JASMEV. pasca demo 411, ia katakan gempuran JASMEV malah berputar melanda mereka seorang diri.

buat itu, ustadz bachtiar menyarankan perang dunia maya tidak disampingkan, karna umat yang awam data hendak gampang tersesat. umat islam yang mengerti dengan sosmed wajib berikan pencerahan dan juga mengantarkan kebenaran buat melanda kebohongan JASMEV.

“karena tidak terdapat komandanya di dunia maya, ini kanak - kanak muda, siapkan barisan cyber tim, buzzer - buzzer. ni bapak - bapak ngomong ini gak nyambung ini, bapak - bapak yang berarti mati fii sabilillah” ucapnya diiringi takbir jamaah.





(Sumber: http:// www. beritaislam24h. net/2016/11/jasmev-penjahat-cyber-harusnya. html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman