TUTUP!!! Klik 2x...

Bagaimana Jika Sengaja Telah Banyak Meninggalkan Shalat Wajib? Begini Penjelasanya!

Shalat fardhu 5 waktu menggambarkan kewajiban tiap muslim, tetapi bagaimanakah bila secara terencana telah meninggalkan kewajiban ini? apakah kita wajib mengqadha shalat yang telah ditinggalkannya itu?
dirangkum dari konsultasisyariah, kalau allah telah menegaskan dalam al - quran, kalau shalat menggambarkan ibadah yang dibatasi waktunya. terdapat batasan dini dan juga terdapat batasan akhir. sebagaimana tidak legal melaksanakan shalat saat sebelum waktu, pula tidak legal melaksanakan shalat, sehabis keluar waktu.

allah berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“sesungguhnya shalat menggambarkan kewajiban untuk orang beriman yang telah diresmikan waktunya. ” (qs. an - nisa: 103).

cuma aja, untuk mereka yang tidak terencana meninggalkan shalat, semisal karna ketiduran ataupun kurang ingat, diberi toleransi buat mengqadha’nya, dengan mengerjakannya kala bangun ataupun kala ingat.

dari anas bin malik, kalau nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“barang siapa yang kelupaan shalat ataupun tertidur sampai - sampai terlampaui waktu shalat hingga penebusnya merupakan ia lekas shalat kala dia ingat. ” (hr. ahmad 11972 dan juga muslim 1600).

dalam riwayat lain, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“siapa yang kurang ingat shalat, hingga ia wajib shalat kala ingat. tidak terdapat kaffarah buat menebusnya tidak hanya itu. ” (hr. bukhari 597




(sumber: wajibbaca. com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman