TUTUP!!! Klik 2x...

Bolehkah Membacakan Al-Quran Untuk Orang Mati? Ini Penjelasan Haditsnya

Persoalan:

apa hukum membaca al - quran buat orang mati, baik saat sebelum ataupun sehabis dikubur? yang dikira oleh sebagian orang bagaikan bid’ah?

jawaban:

perintah syariat buat membaca al - quran di informasikan secara absolut. bagi kaidah yang telah baku, perihal yang absolut mencakup seluruh waktu, tempat, pribadi orang, dan juga seluruh keadaan. oleh karena itu, tidak diperbolehkan menghalangi perihal yang absolut ini kecuali dengan dalil. bila tidak demikian, hingga dikira bagaikan ibtida’ (membikin suatu yang baru) dalam agama, dengan mempersempit apa yang telah dilonggarkan oleh allah swt.

dengan demikian, membaca al - quran buat orang wafat, baik saat sebelum, dikala dikubur ataupun setelahnya menggambarkan suatu yang disyariatkan. bersumber pada pada keumuman dalil nash yang menampilkan disyariatkannya membaca al - quran. dan juga diperkuat dengan hadis - hadis nabi saw. , pula perkataan para ulama salaf yang spesial menarangkan perihal ini. dalil - dalil tersebut disebutkan oleh imam abu bakar al - khalal al - hanbaly (w. 311 h. ) dalam bab ‘membaca al - quran di pemakaman’ di kitab al - jami. perihal seragam disebutkan oleh al - hafidz syamsuddin bin abdul wahid al - maqdisy al - hanbaly dalam novel yang dikarang spesial mangulas permasalahan ini, pula oleh imam al - qurthuby (w. 671 h. ) dalam kitab at - tadzkirah fi ahwal al - mawta wa usia al - akhirah, al - hafiz as - suyuthy as - syafii (w. 911 h. ) dalam syarh as - shudur bi syarhi perihal al - mawta wa al - qubur, dan al - hafiz as - sayyid abdullah bin as - shiddiq al - ghamrawy dalam kitab taudhih al - bayan li wushul tsawab al - quran, dan juga beberapa ulama lain yang mengarang tentang perihal ini.

kesatu:
diantara hadis - hadis sahih yang menarangkan perihal ini merupakan :

riwayat abdurrahman bin al - ‘ala’ bin al - lajlaj, dari ayahnya. dia mengatakan, “ayahku – al - lajlaj abu khalid – mengatakan kepadaku, wahai anakku! bila saya wafat, buatkan untukku liang kubur. kala kau letakkan diriku di dalam liang kubur, ucapkanlah “bismillah wa ‘ala millati rasulillah” setelah itu letakkan dengan lama - lama, kemudian bacalah di atas kepalaku dini dan juga akhir tulisan al - baqarah, karna saya mendengar rasulullah saw berkata perihal itu. ”



hadis ini diriwayatkan oleh at - thabrani dalam al - mu’jam al - kabir. al - haitsami mengatakan, “para perawinya merupakan orang - orang yang tsiqah (terpercaya). ”

hadis ini pula diriwayatkan secara mauquf (ditumpukan pada teman) dari ibnu umar ra. serupa yang disebutkan oleh al - khilal dalam penggalan tentang ‘membaca al - quran di pemakaman’, dan juga oleh imam al - baihaqi dalam as - sunan al - kubra, dan oleh ulama yang lain. hadis ini dinilai hasan oleh imam an - nawawi dan juga ibnu hajar.

diriwayatkan dari ibnu umar ra, dia mengatakan, “saya mendengar rasulullah saw bersabda, bila seseorang di antara kamu wafat, janganlah kamu tahan ia. segerakanlah buat dikubur. bacalah tulisan al - fatihah di atas kepalanya, dan juga akhir tulisan al - baqarah di atas kakinya di dalam kuburnya. ”

hadis ini diriwayatkan oleh at - thabrani dan juga al - baihaqi dalam syu’ab al - iman dengan sanad yang hasan, serupa yang dikatakan oleh al - hafizh dalam fath al - bari. pada riwayat lain dipakai redaksi ‘awal tulisan al - baqarah‘ bagaikan ubah dari ‘al - fatihah‘.

masih ada banyak hadis lain menimpa permasalahan ini, hendak namun sanad - nya lemah. antara lain :

hadis ali bin abi thalib ra, dia meriwayatkan dari nabi saw bersabda, “siapa yang melewati pemakaman dan juga membaca tulisan al - ikhlas sebanyak sebelas kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada para mayit, hingga ia hendak diberi pahala senilai banyaknya orang yang wafat. ” hadis ini diriwayatkan oleh al - khilal dalam ‘al - qiraah ‘ala al - qubur’ dan juga pula oleh as - samarqandy dalam fadhail qul huwa allah ahad, dan oleh as - salafy.

setelah itu hadis abu hurairah ra, dia mengatakan kalau rasulullah saw bersabda, “siapa yang masuk ke pemakaman dan juga membaca al - fatihah, al - ikhas, dan juga at - takatsur kemudian berdoa, ‘ya allah, begitu telah saya hadiakan pahala dari firman - mu yang saya baca ini buat orang mukmin dalam makam ini’, hingga mereka (pakar kubur - pen. ) hendak jadi penolongnya di hadapan allah swt. ” hadis ini diriwayatkan oleh abu al - qasim az - zanjani dalam fawaid - nya.

setelah itu hadis anas ra, kalau rasulullah saw bersabda, “siapa yang masuk ke pemakaman dan juga membaca tulisan yasin, hingga allah hendak meringankan mereka dan juga ia hendak menemukan kebaikan senilai banyaknya mayit di pemakaman itu. ” hadis ini diriwayatkan oleh abd al - aziz teman dari al - khilal.

al - hafizh syamsuddin bin abdul wahid al - maqdisy al - hanbaly dalam salah satu penggalan di kitab yang dia karang buat mangulas permasalahan ini berkata, “walaupun hadis - hadis ini dhaif (lemah) , hendak namun seluruhnya menampilkan kalau permasalahan ini mempunyai dasar landasan. orang muslim di seluruh kota dan juga di seluruh masa tidak henti - hentinya berkumpul dan juga membacakan (al - quran dll - pen. ) buat dihadiahkan kepada orang yang telah wafat, tanpa terdapat yang menentang. hingga, perihal ini dikira bagaikan ijma. ”

kedua:
hadis tentang membacakan tulisan yasin buat orang yang sudah wafat ada dalam riwayat ma’qil bin yasar ra. , dari nabi saw. bersabda, “bacakanlah tulisan yasin buat orang - orang yang sudah wafat di antara kamu. ” hadis ini diriwayatkan oleh ahmad, abu dawud, dan juga ibnu majah. disahihkan oleh ibnu hibban dan juga al - hakim.

imam al - qurthuby mengatakan dalam at - tazkirah, “hadis ini terdapat mungkin kalau pembacaan buat mayit merupakan dikala kematiannya, dan juga mungkin pula sehabis dikubur. ”

al - hafizh as - suyuthi dalam syarh as - shudur berkata, “mayoritas ulama memilah mungkin yang kesatu serupa dipaparkan dalam dini kitab. ibnu abdul wahid – dalam juz yang telah disebutkan sebelumnya – memilah mungkin kedua. tetapi, al - muhibb at - thabari dari golongan mutaakhirin memilah 2 mungkin tersebut. ”

imam ibnu hajar al - haitamy dalam al - fatawa berkata, “ibnu ar - rif’ah dan juga ulama lain mengambil zahir - nya hadis. mereka diiringi oleh az - zarkasyi dan juga mengatakan, “dengan mengikut komentar yang memperbolehkan memakai lafazh dengan arti hakiki dan juga majazinya, hingga berkata sunah membacakan al - quran buat mayit dalam 2 keadaan tersebut (saat sebelum dan juga sehabis dikubur - pen. ) tidak dikira bagaikan komentar yang jauh dari benar. ”

ketiga:
disyariatkan buat membacakan tulisan al - fatihah buat orang yang wafat, disebabkan al - fatihah mempunyai keistimewaan dalam membagikan khasiat pada mayit, memintakan rahmat dan juga ampunan untuknya, yang tidak dipunyai oleh surta - surat lain. sebagaimana dalam hadis ubadah bin as - shamit ra mengatakan, rasulullah saw bersabda, “ummul quran (al - fatihah) dapat mengambil alih tulisan lain, hendak namun tulisan lain tidak dapat menggantikannya. ” hadis ini diriwayatkan oleh ad - daraquthni dan juga disahihkan oleh al - hakim. imam bukhari menjadikannya dalam bab tertentu dalam sahih - nya dengan mengatakan, “bab tentang membaca tulisan al - fatihah buat jenazah”. perihal ini mencakup di dalam dan juga di luar shalat jenazah.

dari bermacam hadis, sebagian menampilkan kalau al - fatihah dibaca dalam shalat jenazah. hadis lain menampilkan kalau al - fatihah dibaca kala menguburkan dan juga pula setelahnya, serupa hadis ibnu umar ra yang telah disebutkan sebelumnya oleh at - thabrani dan juga ulama yang lain. terdapat pula hadis lain yang menampilkan supaya membacanya buat mayit secara absolut dalam seluruh keadaan, serupa hadis ummu afif al - hindiyyah ra. mengatakan, “kami berbaiat kepada rasulullah saw. kala dia membaiat kalangan wanita, dia melarang mereka buat berdialog kepada lelaki tidak hanya mahram, dan juga dia memerintahkan kita buat membacakan al - fatihah buat orang yang sudah wafat. ” hadis ini diriwayatkan oleh at - thabrani dalam al - mu’jam al - kabir. dan juga pula hadis ummu syuraik ra mengatakan, “rasulullah saw memerintahkan kepada kita buat membacakan tulisan al - fatihah kepada jenazah. ” hadis ini diriwayatkan oleh ibnu majah.

keempat:
menimpa membaca al - quran di pemakaman, para ulama pula bersandar pada hadis ibnu abbas ra, dia mengatakan, nabi melewati 2 makam kemudian bersabda, “mereka berdua lagi disiksa, dan juga mereka disiksa bukan karna dosa besar. ” setelah itu dia bersabda, “benar, satu di antara mereka suka mengadu domba dan juga yang satu lagi tidak melindungi (diri dari) kencingnya. ” dia mengatakan, “kemudian nabi mengambil kayu yang masih basah, kemudian mematahkannya jadi 2 penggalan, menancapkannya ke tiap - tiap makam, dan juga bersabda, “semoga kayu itu dapat meringankan siksa mereka sepanjang belum kering. ”

imam al - khatthabi mengatakan, “hadis ini menampilkan disunahkannya membaca al - quran di pemakaman. perihal itu diakibatkan karna kala tasbihnya tumbuhan aja dapat diharapkan buat meringankan azab untuk mayit, hingga membaca al - quran tentu lebih dapat diharapkan dan juga lebih besar berkahnya. ”

imam al - qurthubi dalam at - tazkirah mengatakan, “tentang hukum membaca al - quran di makam, para ulama berdalil dengan hadis tentang kayu yang masih basah yang dibelah jadi 2 oleh nabi saw. mereka berkata, “dari hadis ini dapat diambil kesimpulan boleh menanam tumbuhan dan juga membaca al - quran di makam. kala tumbuhan aja dapat meringankan mereka, gimana dengan teks al - quran seseorang mukmin. ” dia berkata, “dari mari para ulama memandang kalau hukum ziarah kubur itu sunnah, karna teks al - quran menggambarkan hadiah buat mayit dari peziarahnya. ”

imam an - nawawi dalam syarh muslim mengatakan, “para ulama menyangka sunah membaca al - quran di pemakaman bersumber pada hadis ini. disebabkan kala keringanan dapat diharapkan dari tasbihnya pelepah kurma, hingga membaca al - quran tentu lebih utama. wallahu a’lam. ”

kelima:
nabi saw shalat jenazah di pemakaman tidak cuma sekali, sebagaimana diriwayatkan dalam sahihain (bukhari dan juga muslim) dan juga yang lain. sebaliknya shalat mencakup pembacaan tulisan al - fatihah, shalawat kepada nabi saw, dzikir dan juga doa. apa yang keseluruhannya boleh, hingga sebagiannya aja juga boleh.

para ulama berkomentar kalau pahala teks hendak hingga pada mayit sebagaimana diperbolehkannya menghajikan mayit dan juga sampainya pahala haji padanya. karna haji pula mencakup shalat, dan juga dalam shalat ada teks al - fatihah dan juga yang yang lain. hingga apa yang keseluruhannya dapat hingga, sebagian darinya juga hendak hingga pula. iktikad yang terakhir ini – meski terdapat sebagian ulama yang menentang – tetapi tidak satu juga ulama yang berubah komentar tentang pembaca, yang meminta pada allah swt supaya membagikan pahala yang setara dengan bacaannya, kepada mayit. sebetulnya perihal itu hendak hingga padanya, insya allah, karna dzat yang maha pemurah tentu hendak berikan kala dimohon, dan juga hendak mengabulkan seluruh doa.

keenam:
serupa seperti itu apa yang dilakukakan oleh orang muslim dari generasi ke generasi, oleh ulama khalaf yang menjajaki ulama salaf, tanpa terdapat yang mengingkari. inilah yang jadi pegangan mazhab - mazhab yang dianut, hingga al - hafizh syamsuddin bin abdul wahid al - maqdisi al - hanbali menukil terdapatnya ijma menimpa perihal tersebut – sebagaimana penjelasan yang kemudian. perihal itu pula dinukil oleh syaikh al - utsmani dalam kitabnya rahmat al - ummat fi ikhtilaf al - aimmah. dia menuliskan, “para ulama setuju kalau istighfar, doa, sedekah, haji, memerdekakan budak dapat berikan khasiat kepada mayit dan juga pahalanya dapat hingga padanya, dan juga membaca al - quran di makam hukumnya sunah. ”

di antara atsar ulama salaf tentang perihal ini merupakan :

apa yang diriwayatkan oleh abu syaibah dalam al - mushannaf, dari imam as - sya’bi ra, dia mengatakan, “kaum anshar dahulu membaca tulisan al - baqarah buat mayit. ” al - khilal dalamal - qiraah ‘ala al - qubur meriwayatkan dengan redaksi, “kaum anshar dahulu kala terdapat orang wafat, mereka tiba ke makamnya dan juga membaca al - quran. ”

al - khilal meriwayatkan dari ibrahim an - nakha’i ra. , dia mengatakan, “boleh membaca al - quran di pemakaman. ”

dia pula meriwayatkan dari al - hasan bin as - shabah az - za’farani, dia mengatakan, “aku bertanya kepada as - syafii tentang membaca al - quran di makam, ” dia menanggapi, “tidak permasalahan. ”

al - khilal pula meriwayatkan dari ali bin musa al - haddad, dia mengatakan, “aku berbarengan ahmad bin hanbal dan juga muhammad bin qudamah al - jauhari di hadapan jenazah. kala jenazah itu dikuburkan, terdapat seseorang lelaki kurus duduk sembari membaca di atas makam. imam ahmad mengatakan kepadanya, “hai orang ini, sebetulnya membaca di pemakaman itu merupakan bid’ah. ” kala kami keluar dari pemakaman, muhammad bin qudamah mengatakan kepada ahmad bin hanbal, “wahai abu abdillah! apa yang engkau katakan tentang mubassyir al - halaby? ” dia menanggapi, “dia orang yang tsiqah (terpercaya) ”. imam ahmad bertanya, “engkau menuliskan suatu darinya? ” dia menanggapi, “iya, mubassyir meriwayatkan kepadaku dari abdurrahman bin al - ‘alla bin al - lajlaj dari bapaknya, bahwasannya dia berwasiat, kala dikuburkan buat membacakan pembukaan dan juga penutupan tulisan al - baqarah di atas kepalanya. dia mengatakan, “aku mendengar ibnu umar ra berwasiat serupa itu. ” setelah itu ahmad mengatakan kepadanya, “kembalilah dan juga katakan kepada orang pria tadi, “boleh membaca al - quran. ”

dia pula meriwayatkan dari al - abbas bin muhammad ad - duury, kalau ia bertanya kepada yahya bin ma’in tentang memabaca di makam, kemudian dia menggambarkan cerita ini.

para pemeluk mazhab yang diiringi menuliskan menimpa perihal ini :

dalam al - fatawa al - hindiyyah kepunyaan mazhab hanafi disebutkan, “ketika mayit telah dikuburkan, disunahkan untuk peziarah buat duduk sejenak di makam tersebut sehabis tuntas, hampir semata - mata waktu penyembelihan unta dan juga pembagian dagingnya. dengan membaca dan juga mendoakan mayit. ” dipaparkan kalau perkataan tersebut merupakan komentar imam muhammad bin al - hasan ra. , dan juga para ulama hanafiyyah mengambil komentar ini.

dari golongan mazhab maliki, para ulama muhaqqiqun (pakar) memperbolehkan perihal tersebut dan juga berkomentar kalau pahala teks hendak hingga pada mayit. komentar ini yang diperuntukan pegangan oleh ulama mutaakhirin mereka. dalam hasyiah ad - dusuqi ala syarh al - kabir disebutkan, “pada akhir nawazil - nya ibnu rusyd tentang persoalan dalam ayat :
وأن ليس للإنسان إﻻ ما سعى

dia menanggapi, “jika seseorang membaca dan juga menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit, hingga perihal itu diperbolehkan dan juga mayit menemukan pahalanya. ”

ibnu hilal dalam nawazil - nya mengatakan, “yang jadi fatwa ibnu rusyd dan juga yang diseleksi oleh lebih dari satu ulama kita di andalus merupakan kalau mayit menemukan khasiat dari teks al - quran dan juga khasiatnya dapat hingga kepadanya. ia pula menemukan pahalanya bila pembaca menghadiahkan pahalanya kepadanya, dan juga ini yang jadi amalan orang muslim baik di timur ataupun di barat. begitu seterusnya, berlangsung semenjak dulu. ” setelah itu dia mengatakan, “di antara perihal yang mengherankan merupakan izzuddin bin abdis salam as - syafii tiba dalam mimpi (seseorang - pen) sehabis dia meninggal, setelah itu dia ditanya, “apa yang kamu katakan tentang komentar kamu dahulu, yang mengingkari sampainya pahala teks yang dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat? ” dia menanggapi, “tidak benar, realitasnya tidak serupa yang saya duga. ”

dalam nawazil as - shughra kepunyaan syaikh al - jamaah sayyidi al - mahdi al - wazani al - maliki disebutkan, “tentang membaca di pemakaman, ibnu rusyd telah menuliskan dalam al - ajwibah, dan juga ibnu al - arabi dalam ahkam al - quran miliknya, dan al - qurthubi dalam at - tadzkirah, bahwasannya mayit dapat menemukan khasiat dari teks, baik pembaca membacakannya di makam maupun di rumah. ” dia menukil dari banyak ulama malikiyyah, serupa abu sa’id bin lubb, ibnu habib, ibnu al - hajib, al - lukhami, ibnu arafah, ibnu al - mawaq, dan juga yang lain.

dari golongan as - syafiiyyah, imam an - nawawy mengatakan dalam al - majmu, “para ulama madzhab kami berkomentar, untuk peziarah disunahkan buat mengucapkan salam buat pakar kubur, dan juga mendoakan mayit yang diziarahi dan seluruh pakar kubur yang terdapat. hendaknya mengucapkan salam dan juga doa setimpal dengan apa yang diresmikan dalam hadis. disunahkan pula buat membaca sedikit ayat al - quran, setelah itu mendoakan mereka. perihal ini dituliskan oleh imam as - syafii dan juga disepakati oleh murid - murid dia. ”

dalam kitab al - adzkar dia mengatakan, “disunahkan buat duduk sejenak sehabis tuntas menguburkan sepanjang kandungan penyembelihan unta dan juga pembagian dagingnya. para peziarah duduk dengan menyibukkan diri membaca al - quran, mendoakan mayit, berikan nasihat, menggambarkan kisah - kisah orang saleh. imam as - syafii dan juga murid - murid dia berkata, “disunahkan buat membacakan ayat al - quran, ” mereka mengatakan, “jika mereka dapat mengkhatamkan al - quran seluruhnya hendak lebih baik. ”

dia mengatakan dalam riyadh as - shalihin, “imam as - syafii ra mengatakan, disunahkan buat membacakan al - quran. bila mereka dapat mengkhatamkan al - quran dihadapannya, itu lebih baik. ”

dari golongan hanabilah pula menarangkan diperbolehkannya perihal ini.

imam al - mardawi dalam al - inshaf mengatakan, “perkataan imam ahmad (tidak makruh membaca di pemakaman bagi yang amat sahih di antara 2 riwayat) merupakan komentar mazhab. perihal ini disebutkan dalam al - furu’, dan juga dituliskan oleh imam ahmad. pensyarah kitab tersebut mengatakan, “inilah komentar yang masyhur dari imam ahmad. ” al - khilal dan juga temannya mengatakan, “pendapat mazhab hanya satu riwayat, ialah tidak makruh, dan juga inilah yang dipegang oleh kebanyakan ulama madzhab. di antara lain al - qadhi, dia berpegang pada komentar ini dalam al - wajiz dan juga yang lain, dan juga mendahulukan komentar ini dalam al - furu’, al - mughni, as - syarh, ibnu tamim, al - faiq, dan juga yang lain.

orang yang mempelajari buku - buku riwayat, biografi dan juga sejarah hendak menciptakan kalau serupa seperti itu yang dicoba oleh ulama salaf, dan juga diiringi oleh para ulama selanjutnya tanpa terdapat yang menentang. tercantum pula ulama mazhab hanabilah dan juga para pakar hadis. dalam perihal ini, cukuplah untuk kita riwayat yang disebutkan oleh al - hafizh ad - dzahabi dalam siyar a’lam an - nubala kala mengatakan biografi gurunya, ja’far al - hasyimi al - hanbali (w. 470 h) , pemeluk mazhab hanbali pada masanya. ad - dzahabi mengatakan, “beliau dimakamkan di samping makam imam ahmad. orang - orang senantiasa mendatangi makam dia. hingga terdapat yang berkata, “di makam dia ini telah dikhatamkan sebanyak 10. 000 khataman. ”

terlebih lagi syaikh ibnu taimiyah ra – yang menyangka kalau membaca al - quran di makam itu merupakan bid’ah, menyalahi apa yang jadi amalan ulama salaf dan juga khalaf – oleh pakar sejarah disebutkan dalam biografinya, kalau orang - orang berkumpul mengkhatamkan al - quran buat dia di makamnya dan juga pula di rumah - rumah mereka. sebagaimana yang disebutkan oleh ibnu abdil hadi al - hanbali dan juga ulama yang lain. “sejarah merupakan tes untuk suatu madzhab, ”demikian dikatakan.

dengan demikian, membaca al - quran buat dihadiahkan kepada orang - orang yang sudah wafat merupakan perihal yang disyariatkan, bersumber pada dalil - dalil yang sahih dari al - quran dan juga hadis, yang diamalkan oleh ulama salaf, dan juga diiringi oleh ulama - ulama berikutnya sepanjang berabad - abad tanpa terdapat yang menentang. baik dicoba kala sakaratul maut, ataupun setelahnya. kala shalat jenazah ataupun sesudahnya. kala dikuburkan ataupun setelahnya. siapa yang menyangka kalau perihal itu bid’ah, malah ia seorang diri yang lebih dekat dengan bid’ah. wallahu a’lam.





(sumber: mosleminfo. com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman