TUTUP!!! Klik 2x...

Pemerintah Akui Yahudi Sebagai Agama Sah dan Ijinkan Berkembang di Indonesia

Kepala pusat kerukunan umat beragama departemen agama ferimeldi menegaskan kalau pemerintah indonesia mengakui keberadaan agama yahudi di indonesia dan juga leluasa melangsungkan ajaran agamanya.

“pemerintah tidak cuma mengakui 6 agama, namun pula agama - agama yang lain. yang lain itu, serupa yudaisme, dibiarkan apa terdapatnya, ” ucap ferimeldi, serupa dikutip islamedia dari cnnindonesia. com.

walaupun memperoleh pengakuan keberadaan, penganut agama yahudi tidak hendak memperoleh pelayanan dari negeri serupa yang diterima penganut agama islam, kristen protestan, katolik, hindu, buddha, dan juga konghucu.

ferimeldi mengatakan kalau keberadaan agama maupun aliran keyakinan tidak hanya 6 agama formal itu dilindungi dalam pasal 29 ayat 2 uud 1945.

“sepuluh berbagai hak yang diatur konstitusi lewat bab xa, pula menempel pada para pemeluk yudaisme. hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan juga politik” tegas ferimeldi.

ferimeldi pula menegaskan kalau pemerintah membiarkan peluang kepada penganut agama yahudi di indonesia buat leluasa tumbuh, dengan ketentuan tidak melanggar peraturan perundangan.






(sumber: antiliberalnews. com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman