TUTUP!!! Klik 2x...

Qoza Adalah Model Rambut Seperti Ini yang Dilarang Dalam Islam

Apa itu qoza’? qoza’ merupakan memotong rambut secara tidak rata sampai - sampai sebagian dicukur habis (dibotaki) , sebagian yang lain tidak dipotong ataupun dibiarkan panjang. di era saat ini, banyak model qoza’ paling utama dicoba oleh anak muda. lazimnya qoza’ di masa saat ini membentuk motif tertentu baik serupa ukiran, sesuatu lambang, ataupun cuma garis aja.

qoza’ nyatanya telah ditemukan pada era rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga para teman radhiyallahu ‘anhum. dikala itu, qoza’ lazimnya dicoba oleh orang - orang jahiliyah. sebaliknya untuk umat islam, rasulullah menegaskan kalau qoza’ menggambarkan perbuatan yang dilarang.
عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ

dari nafi’ maula abdullah kalau dia mendengar ibnu umar radhiyallahu anhuma berkata: saya mendengar rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (hr. bukhari)

hadits lain lewat jalan anas bin malik pula menegaskan larangan yang sama
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

dari ibnu umar bahwasanya rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (hr. bukhari)

ibnu umar radhiyallahu ‘anhu menarangkan kalau yang diartikan dengan qoza’ merupakan:
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

mencukur sebagian rambut dan juga membiarkan sebagian yang lain (hr. muslim)

rasulullah pula sempat memandang qoza’ secara langsung kemudian dia melarangnya.
رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ

rasulullah shallallahu alaihi wasallam sempat memandang anak yang dicukur sebagian rambutnya dan juga dibiarkan sebagian yang lain, hingga dia melarang perihal itu dan juga bersabda: “cukurlah seluruhnya ataupun perkenankan seluruhnya” (hr. abu daud dan juga an nasa’i)

imam nawawi menarangkan kalau para ulama telah setuju kalau qoza’ ini hukumnya makruh. kecuali bila buat keperluan tertentu serupa bekam ataupun penyembuhan. wallahu a’lam bish shawab.

bisa jadi sebelumnya banyak yang belum mengenali perihal ini, sampai - sampai banyak sekali yang mencukur rambutnya dengan model qoza’. tetapi, sehabis mengenali perihal ini, mudah - mudahan kita jadi terus menjadi mengerti, mana style potongan rambut yang diperbolehkan dan juga yang dilarang dalam agama islam.





(sumber: rindumadinah. com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman