TUTUP!!! Klik 2x...

Kasus Al Maidah 51, Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Di Hari Ke-51

Gubernur dki jakarta nonaktif, basuki t. purnama, formal diresmikan bagaikan terdakwa permasalahan penistaan agama hari ini (rabu, 16/11).

itu maksudnya ahok formal dijerat penyidik bareskrim mabes polri pada hari ke - 51 sehabis ia mengantarkan statment dalam suatu pertemuan di kabupaten kepulauan seribu pada selasa, (27/11) kemudian.
ahok dilaporkan ke polisi karna pada dikala itu ia menegaskan warga jangan ingin dibodohi gunakan qs  (AL) maidah 51 dalam memastikan opsi pada pilgub dki februari mendatang.

" … jadi jangan yakin sama orang, kan dapat saja dalam hati kecil ayah bunda tidak dapat seleksi aku, ya kan. dibohongin gunakan tulisan  (AL) maidah 51, macem - macem itu. itu hak ayah bunda, jadi ayah bunda perasaan tidak dapat seleksi nih karna aku cemas masuk neraka, dibodohin gitu ya.. . " kata ahok dikala itu.

statment ahok inilah yang menyulut gelombang keluhan dari umat islam.

sebelumnya, warga pula mengutak - atik angka dikala aksi besar - besaran pada jumat , 4 november 2016 kemudian.

ialah, angka bertepatan pada, bulan, dan juga tahun aksi bela islam ii yang disebut - sebut diiringi lebih dari 1 juta orang tersebut, apabila ditambahkan, 4 11 20 16, pula jadi 51. [beritaislam24h. net / rc]






(Sumber: http:// www. beritaislam24h. net/2016/11/kasus-al-maidah-51-ahok-ditetapkan. html )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman