TUTUP!!! Klik 2x...

Meme ini Jadi Viral dan Tren: Jangan Mau Dibohongi Pake Status Tersangka

Respon bermunculan atas vonis pihak kepolisian yang secara formal menetapkan gubernur nonaktif dki jakarta, basuki tjahaja purnama alias ahok, bagaikan terdakwa permasalahan penistaan agama.

kelompok sahabat ahok, melalui fp - nya di facebook merespon penetapan itu dengan optimis.

" whatever yang terjalin hari ini. kita terima dan juga ikhlaskan seluruhnya. kita boleh marah, kita boleh kecewa, kita boleh menangis. tetapi ingat, kita belum kalah " , tulis sahabat ahok.

mereka pula mengajak supaya cagub ahok senantiasa jadi opsi di pilkada mendatang sepanjang masih tercantum di kertas suara.

" perjuangan kita masih panjang. harapan itu masih terdapat. sepanjang masih terdapat pak ahok di kertas suara. dan juga ia tidak mundur selangkah - pun " , lanjut kelompok tersebut.

di lain pihak, golongan islamis secara universal menyongsong baik keputusan polisi.

tetapi, mereka menghitung perjuangan " menjebloskan penista agama ke penjara masih panjang " , karna proses hukum yang bisa jadi berlangsung lama.

meme - meme sindiran bermunculan, tercantum yang berpesan kalau status terdakwa belum berarti whatever. sampai - sampai umat islam dimohon jangan " mengendorkan ikat pinggang " buat mengawal permasalahan ahok.

salah satu meme bertulis:

" jangan ingin dibohongi gunakan status terdakwa. ditahan aja tidak harus, terlebih dipidana. kawal terus " , demikian ujaran meme tersebut.

ini merupakan " pleseten " ataupun sindiran yang meniru bacaan perkataan ahok dikala menyinggung pemakaian surah al - maidah 51 dalam pidato di kepulauan seribu. ialah: " jangan ingin dibohongi pake tulisan al - maidah 51 ".

berdasar pantauan risalah, arah opini umat islam masih menunggu perilaku para ulama terpaut dijadikannya ahok bagaikan terdakwa. penjelasan itu rencananya dikasih pada hari ini. (fb/rslh)






(Sumber: http:// yesmuslim. blogspot. com/2016/11/meme-ini-jadi-viral-dan-tren-jangan-mau. html )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman