TUTUP!!! Klik 2x...

Cuma di Indonesia Infaq Dikategorikan Sebagai Pungli

Kepala tubuh amil zakat nasional (baznas) , bambang sudibyo, ikut angkat bicara soal infaq yang dikategorikan bagaikan pungutan liar (pungli).

bambang menegaskan, infaq merupakan salah satu kegiatan keagamaan, dan juga dipastikan konstitusi.

“kalau infaq masih dikategorikan pungli, hingga langkahi mayatku, ” kata bambang di hotel lumire, senin (28/11).

dia mencerahkan, infaq setimpal konteks zakat, infaq dan juga sedekah sudah mempunyai dasar hukum yang jelas di indonesia. bambang menekankan, infaq menggambarkan penggalan dari kegiatan keagamaan, dan juga pengkategoriannya bagaikan pungli tentu hendak berlawanan dengan konstitusi.

bambang menarangkan, zakat, infaq dan juga sedekah menggambarkan kegiatan yang bertabiat kerelaan, sampai - sampai jelas tidak dapat dikategorikan pungli. dia menghitung, infaq baru bisa jadi dikira bagaikan pungli, apabila terjalin sesuatu paksaan dari penghimpunannya.

“zakat aja yang diharuskan uu tidak memforsir, terlebih infaq, baru dapat masuk pungli bahwa dipaksakan, ” ucap bambang.

sebelumnya, aksi satgas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) menuai polemik, usai merilis catatan pungutan liar yang memasukan infaq di dalamnya. perihal itu terus menjadi jadi polemik, dikala satgas saber pungli belum berikan uraian lebih lanjut tentang catatan itu.





(sumber: republika. co. id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman