TUTUP!!! Klik 2x...

Umat Islam Kaget, Jaksa Penuntut Kasus Ahoq Seorang Nasrani

Kejaksaan agung telah mengumumkan berkas masalah perkiraan penistaan agama oleh gubernur dki jakarta nonaktif, basuki tjahaja purnama alias ahoq, lengkap alias p21. regu jaksa penuntut universal melaporkan berkas ahoq telah penuhi ketentuan formil dan juga materiil.

berkas dan juga tulisan dakwaan permasalahan perkiraan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif dki jakarta basuki tjahaja purnama ataupun ahoq sudah dilimpahkan ke majelis hukum negara (pn) jakarta utara yang hendak menyidangkan permasalahan ini.

bersumber pada informasi di sipp majelis hukum jakarta utara tertera jaksa penuntut universal (jpu) yang menanggulangi masalah ahoq merupakan ireine r korengkeng se. sh. mh seseorang jaksa yang beragama nasrani. (link: http: //sipp. pn - jakartautara. go. id/)

berita ini sudah tersebar di jejaring media sosial, tim whatsapp, karna cukup mengagetkan umat islam.

mengingat permasalahan ini amat sensitif sebaiknya kejaksaan menempatkan jaksa penuntut universal secara handal dan juga sepadan karna di pundak penuntut universal kunci masalah ini.

bila jpu tidak sungguh - sungguh menyusun dakwaan dan juga memperkenalkan perlengkapan fakta dapat aja ahoq dibebaskan demi hukum.

umat
islam berharap jaksa penuntut universal mampu penuhi kerasa keadilan yang sepanjang ini diperjuangkan warga setimpal yurisprudensi sepanjang ini.

mantan kepala mahkamah konstitusi (mk) profesor, mahfud md melaporkan kasus - kasus penistaan agama sepanjang ini tidak terdapat yang lolos, maksudnya seluruh permasalahan penistaan agama sepanjang ini tentu masuk penjara.

dalam bincang - bincang di inewstv, mantan menteri hukum dan juga ham ini melaporkan kalau dalam sejarah indonesia paling tidak terdapat 4 permasalahan penistaan agama yang seluruhnya kesimpulannya dihukum penjara. permasalahan tahun 1918, lia eden, mosadeq, dan juga permasalahan seseorang bunda di bali yang menghina agama hindu.

umat islam hendak terus mengawal permasalahan penghinaan agama atas kitab suci umat islam  (AL) quran ini hingga selesai dan juga menuntut keadilan dalam penegakkan hukum.

terlebih lagi kepala dewan pertimbangan mui profesor. din syamsuddin menegaskan hendak mengetuai perlawanan bahwa hingga ahoq lolos dari jerat hukum.

" pak tito, kita bersahabat ya. tetapi bahwa ini hingga lepas, aku hendak mengetuai perlawanan, " kata din dikala berikan sambutan di kegiatan pembukaan rapat kerja nasional mui di hotel mercure, ancol, jakarta, rabu, 23 november 2016, serupa dikutip tempo.

ayo sebarkan secara massif dan juga sadarkan umat islam

kalau permasalahan penistaan agama oleh ahoq masih jauh dari selesai. terlebih lagi wajib terus dikawal.

aksi 212 dengan jutaan massa jangan hingga membikin terlena.

ayo umat islam buat terus kawal permasalahan ini hingga selesai! ! !





(sumber: http:// www. portalpiyungan. co/2016/12/umat-islam-kaget-jaksa-penuntut-kasus.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman