TUTUP!!! Klik 2x...

Bahaya Berjalan di Depan Orang yang Sedang Sholat

Sering - kali kita memandang dimasjid, masih banyak saudara - saudara kita yang melalui didepan orang sholat (sebatas tempat sujud). mereka melalui di depan orang sholat, bukan berarti mereka tidak ketahui kalau terdapat orang yang sholat disana. apakah mereka yang melalui ini benar tidak ketahui hukum melalui didepan orang sholat ataupun pura - pura tidak ketahui hukumnya. bahwa benar orang yang melalui ini sama sekali tidak ketahui hukumnnya, mudah - mudahan tidak jadi dosa menurutnya. tetapi gimana dengan orang yang ketahui hukumnya dan juga menyangka bagaikan perbuatan tidak sopan aja. na ‘udzu billaahi min dzalik.

dalam maslah ini rasulullah tegas melarang orang yang melalui di depan orang yang sholat (sebatas tempat sujud).

menimpa hukum melalui di depan orang sholat itu seorang diri terdapat suatu hadits yang amat tegas. bisr bin sa’id meriwayatkan kalau zaid bin khalid al - juhni tiba ke abu juhaim buat bertanya kepadanya apa yang dia dengar dari rasulullah tentang orang yang melalui di depan orang sholat. abu juhaim mengatakan, “rasulullah bersabda, ‘kalau aja orang yang melalui di depan orang yang lagi sholat mengenali apa (akibat) menurutnya, tentu berdiri sepanjang 4 puluh lebih baik menurutnya daripada melalui di depannya’. ” abu an - nazhar mengatakan,

“saya tidak mengenali apakah dia bersabda 4 puluh hari, 4 puluh bulan, ataupun 4 puluh tahun. ” (hr. bukhari).

hadits di atas memiliki ketegasan atas haramnya melalui di depan orang sholat. lebih - lebih terdapat suatu hadits yang menyarankan orang yang lagi sholat supaya membatasi apa aja yang melalui di depannya. abu sa’id al - khudri meriwayatkan kalau rasulullah bersabda,

“bila salah seseorang di antara kamu sholat, janganlah membiarkan teman melalui di depannya dan juga sebaiknya dia mencegahnya sekuat tenaga. apabila dia enggan, sebaiknya dia membunuhnya karna itu merupakan setan. ” (an - nawawi, syarh muslim: iv/223).

anjuran ini terus menjadi menaikkan ketegasan atas haramnya melalui di depan orang sholat, terlebih lagi dalam hadits di atas ada anjuran buat menewaskan. wallahu a’lam. bagi ulama menewaskan artinya dalam hadits tersebut kalau hadits ini cuma memiliki ketegasan, maksudnya merupakan amat amat amat tidak boleh buat melalui di depan orang sholat.

nah gimana peristiwa serupa ini, apabila terjalin di masjidil haram? apakah terdapat keringanannya di masjidil haram?

bagi fatwa abdul aziz bin abdullah bin baz, kalau di masjidil haram tidak diharamkan buat melalui didepan orang shalat, dan juga shalat seorang tidak hendak terpotong bila terlewati ketiga perihal diatas ataupun yang yang lain. karna didalamnya menggambarkan tempat yang senantiasa penuh sesak, susah untuk seorang buat menjauh dari melewati didepan orang shalat. ada riwayat hadits yang jelas dalam permasalahan ini yang meski dha’if hendak namun dikuatkan oleh atsar dari ibnu zubair dan juga yang yang lain, begitu pula halnya dengan masjid an - nabawi dan juga tempat yang lain bila senantiasa penuh sesak dan juga susah buat menjauhi supaya tidak melalui didepan orang shalat bersumber pada firman allah swt:

“bertakwalah kamu kepada allah semampu kalian” (qs. at - taghabun: 16).

dan juga firman allah swt:

“allah tidak membebani seorang melainkan dengan kesanggupannya” (qs. al - baqarah: 186).

dan juga pula bersumber pada hadits rasulullah saw : “apa yang saya larang hingga sebaiknya kamu menjauhinya dan juga apa yang saya perintahkan kepada kamu hingga lakukanlah semampu kamu “ (muttafaq alaih).





(sumber: asholat. com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman