gerakan reformasi tahun 1998 yang pada awal mulanya diperuntukan buat menghasilkan kehidupan politik yang lebih demokratis, nyatanya pula dipakai bagaikan pintu masuk buat melaksanakan pergantian terhadap konstitusi negeri republik indonesia, uud 18 agustus 1945, lewat proses amandemen sepanjang 4 (4) kali pada periode tahun 1999 - 2002.
secara sosio - politik, amandemen yang dicoba terhadap uud 1945 telah mereduksi, mengganti, dan juga mengacaukan system ketata - negaraan dan menyirnakan kedaulatan rakyat.
berubahnya status dan juga peran majelis permusyawaran rakyat (mpr) yang semula bagaikan lembaga paling tinggi negeri jadi lembaga besar negeri sejajar dengan dpr, presiden dan juga mahkamah agung, telah menyirnakan guna mpr bagaikan lembaga pemegang kedaulatan rakyat, mpr tidak lagi memilah dan juga menetapkan presiden, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada mpr, mpr tidak lagi menetapkan gbhn, mpr nyaris tanpa kewenangan.
nilai - nilai luhur demokrasi yang tercantunm dalam uud 1945 yang bersumber pada prinsip musyawarah - mufakat dengan system perwakilan, telah ditukar dengan system voting bersumber pada rumus 50 persen 1 yang menggambarkan prinsip dari demokrasi liberal berbasis individualism, jelas tidak setimpal dengan sila ke - empat pancasila yang menjunjung besar prinsip musyawarah, kekeluargaan dan juga gotong - royong. sistem ini telah melahirkan antara lain:
1. pemilihan presiden dan juga pemilihan kepala wilayah secara langsung (by election) yang menghabiskan banyak pengeluaran, tetapi dengan hasil terpilihnya para pemimpin negeri yang cuma berbasis popularitas, pencitraan, kekokohan duit, tetapi miskin visi, inkompeten, inkonsisten dalam pengelolaan kekuasaan, tidak sesuainya antara janji dan juga kenyataan.
2. dihilangkannya pasal yang mengendalikan ketentuan presiden wajib orang indonesia asli.
3. penerapan otonomi wilayah yang kebablasan, diamana kepala wilayah secara politik tidak lagi tunduk dan juga bertanggung - jawab kepada pemerintah pusat. para kepala wilayah tersebut malah lebih tunduk kepada pimpinan partai politik darimana ia berasal.
4. terjadinya lembaga negeri bernama dewan perwakilan wilayah (dpd) yang mengambil alih peran utusan wilayah dan juga utusan kalangan.
secara sosio - ekonomi, uud 1945 hasil amandemen telah merubah wujud, arah dan juga tujuan revolusi indonesia , sosialisme indonesia, ialah terjadinya lapisan warga indonesia yang adil dan juga makmur tanpa exploitasi, sebagaimana amanat sila ke - lima pancasila, jadi kearah neo - kapitalisme bersumber pada prinsip - prinsip neo - liberalisme, gratis market oriented dan juga survival of the fittest.
pengelolaan negeri lebih didefinisikan dan juga dikendalikan oleh para kapitalis owner modal (plutokrasi) , dan menghamba kepada kepentingan dari perusahaan - perusahaan besar (corporatocracy) , yang tidak bawa misi kepentingan nasional untuk kesejahteraan rakyat, namun malah memahami dan juga menghabiskan sumber energi ekonomi ataupun sumber energi alam tanpa hirau dengan kepentingan ekonomi rakyat banyak.
praktek - praktek neo - kapitalisme antara lain diisyarati dengan, kesatu, terus menjadi memudar dan juga surutnya aktualisasi nilai - nilai pancasila, baik bagaikan phillosofishe grondslag, way of life ataupun bagaikan pandangan hidup bangsa, kedua, tidak hadirnya kedudukan negeri dalam bermacam urusan kemasyarakatan, ketiga, hegemoni dan juga dominasi pasar leluasa, yang menjadikan bangsa kita jadi bangsa konsumen.
dalam keadaan demikian hingga saat ini negeri telah berbeda jadi pasar leluasa, leluasa buat menjual apa aja, tidak cuma sumber energi alam dan juga sumber energi ekonomi, terlebih lagi kedaulatan negara - pun dapat dijual. negeri membiarkan rakyatnya buat bertarung berhadapan dengan kekokohan kalangan kapitalis tanpa perlindungan dan juga keberpihakan.
yang lebih memprihatikan lagi indonesia saat ini telah jadi mandala konfrontasi keahlian dan juga eksploitasi atas sumber energi ekonomi nasionalnya buat kepentingan para kapitalis global, paling utama dalam bidang tenaga, pangan, dan juga keuangan lewat pola - pola proxy - war, baik yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negeri (state - actor) ataupun yang dilaksanakan oleh pihak lain (non state - actor).
demokrasi liberal yang dikala ini berlangsung jadi perlengkapan yang dipakai oleh kuasa politik dan juga kuasa modal buat menguatkan hegemoni kelompok elite. demokrasi yang berjalan merupakan demokrasi yang digerakkan oleh kekokohan duit, tanpa kompetensi dan juga integritas, melahirkan suksesi politik transaksional disemua tingkat kepemimpinan negeri.
pola susksesi transaksional inilah yang setelah itu melahirkan para penyelenggara negeri abal - abal, dan menyuburkan sikap tindak pidana korupsi dihampir seluruh lini kehidupan berbangsa dan juga bernegara.
demokrasi liberal dan juga neo - kapitalisme teruji tidak sukses mensejahterakan rakyat, janji kapitalisme kalau warga hendak menciptakan kesejahteraan lewat mekanisme pasar leluasa teruji kandas keseluruhan. yang terjalin merupakan praktek - praktek dominasi, hegemoni dan juga oligarki kekuasaan ekonomi dan juga politik oleh segelintir elite, kesenjangan malah terjalin dimana - mana.
kalangan kapitalis dan juga kalangan liberalis senantiasa melaksanakan kolonisasi secara sistemik lewat kekokohan politik, ekonomi dan juga budaya, bukti diri kultural yang ditunjukkan oleh bermacam budaya lokal indonesia dikira bagaikan penghambat untuk terwujudnya globalisasi pasar leluasa buat mencapai keuntungan sebanyak - banyaknya. yang mereka butuhkan merupakan keseragaman, baik trik berfikir, berperilaku ataupun dalam perihal style hidup.
keseragaman itu berpijak pada satu perihal mendasar, ialah terciptanya kultur konsumtif di warga. dampaknya bangsa ini kandas jadi bangsa subur dengan kekokohan energi ciptanya.
bangsa yang telah dimatikan energi ciptanya, yang nir daya - cipta, pastinya cuma hendak jadi bangsa pengekor, ketiadaan martabat, terlebih lagi bangga jadi antek bangsa lain, bangsa yang kata bung karno cuma jadi a natie van koelli, an en koelli onder de natie (sesuatu bangsa yang terdiri dari kuli - kuli dan juga jadi kuli diantara bangsa - bangsa).
buat itu hingga proses nation and character building jadi perihal yang wajib dicoba secara sinambung, dengan trik antara lain membangun ketahanan bangsa yang meliputi ketahanan di bidang pandangan hidup, ketahanan di bidang pangan, ketahanan di bidang kesehatan, ketahanan di bidang tarbiyah dan juga ketahanan di bidang kewarga - negaraan.
dalam upaya mengalami dan juga melawan arus globalisasi pasar leluasa tersebut, sesungguhnya semenjak dini bung karno telah mempersiapkan anti - tesanya, ialah lewat strategi trisakti, berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan juga berkepribadian di bidang kebudayaan.
strategi trisakti tersebut dikala ini benar seolah - olah dipakai oleh pemerintah buat jadi pijakan dalam melakukan program - programnya yang diketahui dengan nawa cita, tetapi, satu perihal yang wajib diingat, dan juga ini amat prinsipil, kalau strategi trisakti nya bung karno cuma dapat dilaksanakan diatas landasan konstitusi republik indonesia, uud 1945 asli, bukan uud 1945 hasil amandemen.
secara sosio - historis, proses pergantian atas uud 1945 yang berlangsung sepanjang 4 (4) kali pada periode tahun 1999 - 2002 sejatinya menggambarkan sesuatu keputusan politik yang emosional, terburu - buru dan juga galat yang dicoba oleh para anggota dan juga pimpinan mpr ri pada waktu itu, keputusan politik tersebut pula terindikasi kokoh ditunggangi oleh kepentingan asing dengan tujuan sebagaimana telah dikemukakan diatas, proses amandemen atas uud 1945 sejatinya menggambarkan sesuatu perbuatan melawan hukum, karna:
1. dicoba secara berlawanan dengan tata - tertib mpr yang berlaku dikala itu, baik dari segi persyaratan ataupun prosedur pengambilan keputusan, keputusan yang diambil cuma berbentuk risalah rapat.
2. modul amandemen atas uud 1945 tersebut berlawanan dengan pembukaan uud 1945, pancasila dan juga gbhn thn 1999 - 2002 yang berlaku bagaikan haluan negeri dikala itu.
3. pengesahan dan juga penamaan pergantian uud 1945 hasil amandemen, seolah - olah menggambarkan uud 1945 yang asli, yang diresmikan oleh ppki pada bertepatan pada 18 agustus 1945 dan juga diberlakukan berulang dengan dekrit presiden 5 juli 1959, merupakan menggambarkan sesuatu rekayasa yang terstruktur dan juga sistematis buat mengaburkan dan juga memanipulasi esensi dari uud 1945 asli, dan mengelabui/membohongi segala rakyat indonesia seolah - olah yang berlaku dikala ini merupakan masih senantiasa uud 1945 yang asli.
segala rentetan proses pergantian tersebut sebetulnya merupakan menggambarkan sesuatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) , yang sepatutnya berujung pada terbentuknya tindak pidana pemalsuan, dan juga oleh karenanya amandemen yang terjalin sebanyak 4 (4) kali atas uud 1945 itu merupakan tidak legal secara hukum.
inilah kenyataan politik, ekonomi dan juga sosial bangsa dan juga negeri yang kita alamiah kita semenjak proses terbentuknya 4 (4) kali amandemen uud 1945 dan pasca berlakunya uud 1945 hasil amandemen sampai dikala ini, terlebih lagi saat ini terdapat upaya dari pihak tertentu yang mendesak buat dikerjakannya berulang amandemen ke - 5 (5) uud 1945 dengan tujuan penguatan dewan perwakilan wilayah (dpd) , dengan membagikan hak penataan anggaran dan juga hak pengawasan kepada dpd, apabila ini dicoba hingga pastinya hendak terus menjadi mendesak nkri jadi negeri yang berciri federalistik.
pertanyaannya setelah itu merupakan, apakah kita hendak senantiasa memakai uud 1945 hasil amandemen? ataupun kita wajib berulang ke uud 1945 asli, ialah uud yang disahkan pada 18 agustus 1945?
oleh karna itu, bagaikan langkah bijak buat menyelamatkan keadaan bangsa dan juga negeri, hingga memohon dan juga menekan para pimpinan negeri, utamanya kepada pimpinan dan juga segala anggota mpr. ri buat:
1. menolak rencana amandemen ke - 5 (5) uud 1945.
2. melaksanakan persidangan istimewa dengan jadwal tunggal penetapan dan juga pemberlakuan uud asli, ialah uud yang diresmikan oleh ppki bagaikan uud negeri republik indonesia pada bertepatan pada 18 agustus 1945, yang diresmikan berulang pemberlakuannya dengan dekrit presiden 5 juli 1959, bagaikan undang - undang dasar negeri republik indonesia.
akhirul kalam, ijinkan aku buat melansir bung karno yang sempat mengatakan kalau:
" revolusi belum tuntas. hingga dari itu, jangan kesana - kemari. berulang ke jalur revolusi. tidak lain, berulang ke uud 1945. jalankan dengan serius. " [rmol]
penulis merupakan pendiri yayasan tarbiyah soekarno. tulisan ini dibacakan dalam orasi ilmiah pada wisuda universitas bung karno (ubk) , di balai sudirman, jakarta, 16 november 2016.
(sumber: http:// www. postmetro. co/2016/12/mengapa-kembali-ke-uud-1945-yang-asli.html)
secara sosio - politik, amandemen yang dicoba terhadap uud 1945 telah mereduksi, mengganti, dan juga mengacaukan system ketata - negaraan dan menyirnakan kedaulatan rakyat.
berubahnya status dan juga peran majelis permusyawaran rakyat (mpr) yang semula bagaikan lembaga paling tinggi negeri jadi lembaga besar negeri sejajar dengan dpr, presiden dan juga mahkamah agung, telah menyirnakan guna mpr bagaikan lembaga pemegang kedaulatan rakyat, mpr tidak lagi memilah dan juga menetapkan presiden, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada mpr, mpr tidak lagi menetapkan gbhn, mpr nyaris tanpa kewenangan.
nilai - nilai luhur demokrasi yang tercantunm dalam uud 1945 yang bersumber pada prinsip musyawarah - mufakat dengan system perwakilan, telah ditukar dengan system voting bersumber pada rumus 50 persen 1 yang menggambarkan prinsip dari demokrasi liberal berbasis individualism, jelas tidak setimpal dengan sila ke - empat pancasila yang menjunjung besar prinsip musyawarah, kekeluargaan dan juga gotong - royong. sistem ini telah melahirkan antara lain:
1. pemilihan presiden dan juga pemilihan kepala wilayah secara langsung (by election) yang menghabiskan banyak pengeluaran, tetapi dengan hasil terpilihnya para pemimpin negeri yang cuma berbasis popularitas, pencitraan, kekokohan duit, tetapi miskin visi, inkompeten, inkonsisten dalam pengelolaan kekuasaan, tidak sesuainya antara janji dan juga kenyataan.
2. dihilangkannya pasal yang mengendalikan ketentuan presiden wajib orang indonesia asli.
3. penerapan otonomi wilayah yang kebablasan, diamana kepala wilayah secara politik tidak lagi tunduk dan juga bertanggung - jawab kepada pemerintah pusat. para kepala wilayah tersebut malah lebih tunduk kepada pimpinan partai politik darimana ia berasal.
4. terjadinya lembaga negeri bernama dewan perwakilan wilayah (dpd) yang mengambil alih peran utusan wilayah dan juga utusan kalangan.
secara sosio - ekonomi, uud 1945 hasil amandemen telah merubah wujud, arah dan juga tujuan revolusi indonesia , sosialisme indonesia, ialah terjadinya lapisan warga indonesia yang adil dan juga makmur tanpa exploitasi, sebagaimana amanat sila ke - lima pancasila, jadi kearah neo - kapitalisme bersumber pada prinsip - prinsip neo - liberalisme, gratis market oriented dan juga survival of the fittest.
pengelolaan negeri lebih didefinisikan dan juga dikendalikan oleh para kapitalis owner modal (plutokrasi) , dan menghamba kepada kepentingan dari perusahaan - perusahaan besar (corporatocracy) , yang tidak bawa misi kepentingan nasional untuk kesejahteraan rakyat, namun malah memahami dan juga menghabiskan sumber energi ekonomi ataupun sumber energi alam tanpa hirau dengan kepentingan ekonomi rakyat banyak.
praktek - praktek neo - kapitalisme antara lain diisyarati dengan, kesatu, terus menjadi memudar dan juga surutnya aktualisasi nilai - nilai pancasila, baik bagaikan phillosofishe grondslag, way of life ataupun bagaikan pandangan hidup bangsa, kedua, tidak hadirnya kedudukan negeri dalam bermacam urusan kemasyarakatan, ketiga, hegemoni dan juga dominasi pasar leluasa, yang menjadikan bangsa kita jadi bangsa konsumen.
dalam keadaan demikian hingga saat ini negeri telah berbeda jadi pasar leluasa, leluasa buat menjual apa aja, tidak cuma sumber energi alam dan juga sumber energi ekonomi, terlebih lagi kedaulatan negara - pun dapat dijual. negeri membiarkan rakyatnya buat bertarung berhadapan dengan kekokohan kalangan kapitalis tanpa perlindungan dan juga keberpihakan.
yang lebih memprihatikan lagi indonesia saat ini telah jadi mandala konfrontasi keahlian dan juga eksploitasi atas sumber energi ekonomi nasionalnya buat kepentingan para kapitalis global, paling utama dalam bidang tenaga, pangan, dan juga keuangan lewat pola - pola proxy - war, baik yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negeri (state - actor) ataupun yang dilaksanakan oleh pihak lain (non state - actor).
demokrasi liberal yang dikala ini berlangsung jadi perlengkapan yang dipakai oleh kuasa politik dan juga kuasa modal buat menguatkan hegemoni kelompok elite. demokrasi yang berjalan merupakan demokrasi yang digerakkan oleh kekokohan duit, tanpa kompetensi dan juga integritas, melahirkan suksesi politik transaksional disemua tingkat kepemimpinan negeri.
pola susksesi transaksional inilah yang setelah itu melahirkan para penyelenggara negeri abal - abal, dan menyuburkan sikap tindak pidana korupsi dihampir seluruh lini kehidupan berbangsa dan juga bernegara.
demokrasi liberal dan juga neo - kapitalisme teruji tidak sukses mensejahterakan rakyat, janji kapitalisme kalau warga hendak menciptakan kesejahteraan lewat mekanisme pasar leluasa teruji kandas keseluruhan. yang terjalin merupakan praktek - praktek dominasi, hegemoni dan juga oligarki kekuasaan ekonomi dan juga politik oleh segelintir elite, kesenjangan malah terjalin dimana - mana.
kalangan kapitalis dan juga kalangan liberalis senantiasa melaksanakan kolonisasi secara sistemik lewat kekokohan politik, ekonomi dan juga budaya, bukti diri kultural yang ditunjukkan oleh bermacam budaya lokal indonesia dikira bagaikan penghambat untuk terwujudnya globalisasi pasar leluasa buat mencapai keuntungan sebanyak - banyaknya. yang mereka butuhkan merupakan keseragaman, baik trik berfikir, berperilaku ataupun dalam perihal style hidup.
keseragaman itu berpijak pada satu perihal mendasar, ialah terciptanya kultur konsumtif di warga. dampaknya bangsa ini kandas jadi bangsa subur dengan kekokohan energi ciptanya.
bangsa yang telah dimatikan energi ciptanya, yang nir daya - cipta, pastinya cuma hendak jadi bangsa pengekor, ketiadaan martabat, terlebih lagi bangga jadi antek bangsa lain, bangsa yang kata bung karno cuma jadi a natie van koelli, an en koelli onder de natie (sesuatu bangsa yang terdiri dari kuli - kuli dan juga jadi kuli diantara bangsa - bangsa).
buat itu hingga proses nation and character building jadi perihal yang wajib dicoba secara sinambung, dengan trik antara lain membangun ketahanan bangsa yang meliputi ketahanan di bidang pandangan hidup, ketahanan di bidang pangan, ketahanan di bidang kesehatan, ketahanan di bidang tarbiyah dan juga ketahanan di bidang kewarga - negaraan.
dalam upaya mengalami dan juga melawan arus globalisasi pasar leluasa tersebut, sesungguhnya semenjak dini bung karno telah mempersiapkan anti - tesanya, ialah lewat strategi trisakti, berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan juga berkepribadian di bidang kebudayaan.
strategi trisakti tersebut dikala ini benar seolah - olah dipakai oleh pemerintah buat jadi pijakan dalam melakukan program - programnya yang diketahui dengan nawa cita, tetapi, satu perihal yang wajib diingat, dan juga ini amat prinsipil, kalau strategi trisakti nya bung karno cuma dapat dilaksanakan diatas landasan konstitusi republik indonesia, uud 1945 asli, bukan uud 1945 hasil amandemen.
secara sosio - historis, proses pergantian atas uud 1945 yang berlangsung sepanjang 4 (4) kali pada periode tahun 1999 - 2002 sejatinya menggambarkan sesuatu keputusan politik yang emosional, terburu - buru dan juga galat yang dicoba oleh para anggota dan juga pimpinan mpr ri pada waktu itu, keputusan politik tersebut pula terindikasi kokoh ditunggangi oleh kepentingan asing dengan tujuan sebagaimana telah dikemukakan diatas, proses amandemen atas uud 1945 sejatinya menggambarkan sesuatu perbuatan melawan hukum, karna:
1. dicoba secara berlawanan dengan tata - tertib mpr yang berlaku dikala itu, baik dari segi persyaratan ataupun prosedur pengambilan keputusan, keputusan yang diambil cuma berbentuk risalah rapat.
2. modul amandemen atas uud 1945 tersebut berlawanan dengan pembukaan uud 1945, pancasila dan juga gbhn thn 1999 - 2002 yang berlaku bagaikan haluan negeri dikala itu.
3. pengesahan dan juga penamaan pergantian uud 1945 hasil amandemen, seolah - olah menggambarkan uud 1945 yang asli, yang diresmikan oleh ppki pada bertepatan pada 18 agustus 1945 dan juga diberlakukan berulang dengan dekrit presiden 5 juli 1959, merupakan menggambarkan sesuatu rekayasa yang terstruktur dan juga sistematis buat mengaburkan dan juga memanipulasi esensi dari uud 1945 asli, dan mengelabui/membohongi segala rakyat indonesia seolah - olah yang berlaku dikala ini merupakan masih senantiasa uud 1945 yang asli.
segala rentetan proses pergantian tersebut sebetulnya merupakan menggambarkan sesuatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) , yang sepatutnya berujung pada terbentuknya tindak pidana pemalsuan, dan juga oleh karenanya amandemen yang terjalin sebanyak 4 (4) kali atas uud 1945 itu merupakan tidak legal secara hukum.
inilah kenyataan politik, ekonomi dan juga sosial bangsa dan juga negeri yang kita alamiah kita semenjak proses terbentuknya 4 (4) kali amandemen uud 1945 dan pasca berlakunya uud 1945 hasil amandemen sampai dikala ini, terlebih lagi saat ini terdapat upaya dari pihak tertentu yang mendesak buat dikerjakannya berulang amandemen ke - 5 (5) uud 1945 dengan tujuan penguatan dewan perwakilan wilayah (dpd) , dengan membagikan hak penataan anggaran dan juga hak pengawasan kepada dpd, apabila ini dicoba hingga pastinya hendak terus menjadi mendesak nkri jadi negeri yang berciri federalistik.
pertanyaannya setelah itu merupakan, apakah kita hendak senantiasa memakai uud 1945 hasil amandemen? ataupun kita wajib berulang ke uud 1945 asli, ialah uud yang disahkan pada 18 agustus 1945?
oleh karna itu, bagaikan langkah bijak buat menyelamatkan keadaan bangsa dan juga negeri, hingga memohon dan juga menekan para pimpinan negeri, utamanya kepada pimpinan dan juga segala anggota mpr. ri buat:
1. menolak rencana amandemen ke - 5 (5) uud 1945.
2. melaksanakan persidangan istimewa dengan jadwal tunggal penetapan dan juga pemberlakuan uud asli, ialah uud yang diresmikan oleh ppki bagaikan uud negeri republik indonesia pada bertepatan pada 18 agustus 1945, yang diresmikan berulang pemberlakuannya dengan dekrit presiden 5 juli 1959, bagaikan undang - undang dasar negeri republik indonesia.
akhirul kalam, ijinkan aku buat melansir bung karno yang sempat mengatakan kalau:
" revolusi belum tuntas. hingga dari itu, jangan kesana - kemari. berulang ke jalur revolusi. tidak lain, berulang ke uud 1945. jalankan dengan serius. " [rmol]
penulis merupakan pendiri yayasan tarbiyah soekarno. tulisan ini dibacakan dalam orasi ilmiah pada wisuda universitas bung karno (ubk) , di balai sudirman, jakarta, 16 november 2016.
(sumber: http:// www. postmetro. co/2016/12/mengapa-kembali-ke-uud-1945-yang-asli.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar