TUTUP!!! Klik 2x...

Hukum Islam Tak Pandang Bulu, Pemerintah Arab Saudi Hukum Mati Pangeran Arab Saudi yang Terbukti Membunuh

Salah seseorang pangeran kerajaan arab saudi bernama turki bin saud al - kabir dieksekusi mati hari selasa (18/10/2016) sehabis dinyatakan bersalah oleh majelis hukum atas tuduhan menewaskan seseorang pemuda saudi dan juga keluarga korban menolak diyat (duit darah/ tebusan bagaikan pengganti hukuman mati).

departemen dalam negara saudi mengumumkan kalau pangeran turki bin saud al - kabir telah dieksekusi mati sehabis dinyatakan bersalah atas pembunuhan seseorang pemuda saudi.

pangeran saudi itu sebelumnya menembak mati adel - al - mohaimeed dalam suatu perkelahian di wilayah al - thumama, pinggiran kota riyadh. bersumber pada hukum syariah islam (hukum qishos) yang diterapkan di negeri itu, turki bin saud al - kabir dijatuhi hukuman mati kecuali keluarga korban berikan pengampunan dengan menerima diyat.
“menyatakan kalau turki bin saud al - kabir menewaskan masyarakat saudi adel bin suleiman bin abdul karim mohaimeed, ” bunyi statment departemen dalam negara arab saudi, dilansir (AL) arabiya, rabu (19/10/2016).

majelis hukum besar dan juga mahkamah agung dan juga dekrit kerajaan arab saudi menunjang pelaksaan eksekusi. keluarga korban menolak tawaran “uang darah” (diyat) dan juga menuntut keadilan ditegakkan.

departemen dalam negara menegaskan pemerintah saudi berniat buat melindungi kedisiplinan, memantapkan keamanan dan menjunjung besar keadilan dengan mempraktikkan aturan - aturan yang didefinisikan oleh allah tanpa pandang bulu.

“ (ini menggambarkan) ketegasan raja salman pada penegakan keamanan, keadilan dan juga hukum tuhan, ” lanjut statment departemen dalam negara bagaikan penegasan penegakan hukum tanpa pandang bulu oleh pemerintah raja salman bin abdulaziz.

“hukuman yang legal hendak mengenai siapa juga yang berupaya buat melanda orang - orang yang tidak bersalah dan juga menumpahkan darah mereka, ” imbuh departemen itu memperingatkan konsekuensi atas aksi kriminal di saudi.




(sumber: portalpiyungan. com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman