TUTUP!!! Klik 2x...

Arswendo Saja Tidak Sengaja Menghina Nabi Muhammad Dihukum 4 Tahun, Apalagi Yang Ini

Bersumber pada yurisprudensi, permasalahan video basuki tjahaja purnama alias ahok di kepulauan seribu dinilai sudah mampu diucap bagaikan aksi penistaan agama.

dalam ilmu hukum, yurisprudensi merupakan keputusan - keputusan dari hakim terdahulu buat mengalami sesuatu masalah yang tidak diatur di dalam uu.

dan juga keputusan - keputusan itu diperuntukan bagaikan pedoman untuk para hakim yang lain buat menyelesaian sesuatu masalah yang sama.

bagi pakar hukum pidana, teuku nasrullah, sudah terdapat vonis hakim terdahulu terpaut penistaan agama. walaupun pelakunya memohon maaf ataupun berkilah tidak mempunyai iktikad ataupun terencana menista agama.

perihal itu disampaikannya dalam ‘diskusi publik: permasalahan ahok nista islam dalam perspektif hukum pidana’ di rumah amanah rakyat, menteng, jakarta, kamis (10/11/2016).

permasalahan arswendo

nasrullah berikan contoh permasalahan arswendo atmowiloto pada tahun 1990. dikala itu, arswendo membikin polling di tabloid monitor, siapa tokoh idola bagi para pembacanya.

bagi hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama presiden soeharto berposisi di urutan kesatu. disusul setelah itu dengan nama bj habibie, soekarno, kemudian musisi iwan fals.

nama arswendo masuk ke dalam urutan ke - 10, sedangkan nabi muhammad shallallahu’alaihi wasallam berposisi pada urutan ke - 11.

“kemudian, dikala itu timbul kemarahan dari umat islam. mereka mengatakan arswendo atas tuduhan menghina nabi muhammad, ” kata dosen universitas indonesia ini.

kala itu, arswendo berkilah tidak memiliki iktikad ataupun terencana menghina nabi muhammad shallallahu’alaihi wasallam. tetapi ia senantiasa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

“kesengajaan di mari (dalam pasal penistaan agama. red) bukan kesengajaan dalam iktikad. tetapi kesengajaan yang mampu diprediksi mengenali kalau perbuatannya menista agama dan juga mengusik kedisiplinan universal, ” lanjut nasrullah.
arswendo dihukum karna pantas mengenali perbuatannya mengusik kedisiplinan universal.

“sebab, pasal 156 terdapat di dasar bab kedisiplinan universal. penistaan agama tidak di dasar pasal agama tetapi di dasar bab kedisiplinan universal. ini tentang kedisiplinan universal. tiap orang wajib melindungi kedisiplinan universal, ” ucapnya.

laki - laki kelahiran aceh ini melanjutkan, bahwa seorang sudah bersekolah dan juga dapat berpikir, sepatutnya ketahui perbuatannya dapat mengusik kedisiplinan universal ataupun tidak. (hidayatullah)





(Sumber: http:// yesmuslim. blogspot. com/2016/11/arswendo-saja-tidak-sengaja-menghina. html )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman