TUTUP!!! Klik 2x...

Inilah Hak Ibu Setelah Anak Lelakinya Menikah

Menikah menggambarkan salah satu sunnah rosul yang amat diajarkan, buat membangun keluarga sakinah merupakan idaman tiap insan. tetapi, saat sebelum menikah, seseorang anak, baik pria ataupun wanita memiliki kewajiban yang besar kepada kedua orang tuanya, paling utama kepada ibundanya.
apabila anak wanita menikah, hingga ia hendak jadi hak suami. bapak dan juga ibunya tidak lagi mempunyai hak atas wanita tersebut. tetapi, untuk anak pria, kewajiban berbakti kepada bunda tidak hendak lenyap begitu aja. sampai - sampai walaupun sudah mempunyai istri ia senantiasa jadi hak ibunya.

kenapa terdapatnya perbandingan hak bunda terhadap anak laki - lakinya yang telah menikah? lalu gimana pula sepatutnya anak pria memperlakukan ibunya sehabis menikah, di samping senantiasa mewujudkan keluarga berbarengan istri dan juga kanak - kanak? ikuti pembahasan berikut.

secara spesial ataupun dengan amat istimewa, islam menekankan hak bunda kepada anak pria kandungnya. kenapa terhadap anak wanita kandungnya tidak? karna anak wanita dilepas sehabis diperistri seorang. sebaliknya anak pria tidak dapat lepas, meski dia sudah beristri.

dengan demikian, dedikasi anak pria kepada bunda kandungnya tidak putus. namun dedikasi anak wanita putus dan juga bergeser kepada suaminya. karna itu, anak pria lebih terikat kepada ibunya. sedangkan anak wanita terlepas jalinan pengabdiannya kepada ibunya seorang diri.

pria harus membelanjai istri dan juga anaknya dan harus terus mencermati nasib bunda kandungnya. anak pria yang berusia, kemudian menikah, ibunya lebih berkuasa terhadap pribadinya dari pada istrinya. karna bunda lebih berhak kapada anak pria kandungnya, hingga anak tersebut wajib berupaya melindungi perasaan ibunya.

lalu, gimana bila kebutuhan istri dan juga kebutuhan bunda seiring waktunya? apabila kepentingan makan dan juga minum istri sudah terpenuhi, kemudian istri memiliki keperluan lain yang tidak pokok, hingga yang harus didahulukan merupakan kepentingan bunda.

demikianlah hak bunda kepada anak pria kandungnya. jadi istri wajib menyadari kalau kepentingan bunda kandung suaminya merupakan kepentingan yang kira - kira absolut kepada sang anak. karna suami masih mempunyai kewajiban kepada ibunya.

bila seseorang istri tidak menyadari ketentuan islam serupa ini, hingga ikatan suami dan juga istri dapat aja berjalan tidak baik. oleh karena itu, dianjurkan kepada para istri buat mengerti ilmu agama. kala memandang suaminya begitu taat kepada bunda kandungnya, seseorang istri wajib meridhoinya.

keistimewaan seseorang bunda pula tergambar dari hadist rasulullah saw. dari abu hurairah r. a. mengatakan, terdapat seorang yang tiba menghadap rasulullah dan juga bertanya:

“ya rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku? ” jawab rasulullah, “ibumu. ” dia bertanya lagi, “lalu siapa? ” jawabnya, “ibumu. ” dia bertanya lagi, “lalu siapa? ” jawabnya, “ibumu. ” dia bertanya lagi, “lalu siapa? ” jawabnya, “ayahmu. ” (bukhari, muslim, dan juga ibnu majah)

terdapat seorang yang tiba, disebutkan namanya muawiyah bin haydah r. a. , bertanya: “ya rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku? ” jawab rasulullah saw: “ibumu. ” dengan diulang 3 kali persoalan dan juga jawaban yang sama.

pengulangan kata “ibu” hingga 3 kali menampilkan kalau bunda lebih berhak atas anaknya dengan penggalan yang lebih lengkap, serupa al - bir (kebajikan) , ihsan (pelayanan). ibnu al - baththal berkata kalau bunda mempunyai 3 kali hak lebih banyak daripada bapaknya. karna kata ‘ayah’ dalam hadits disebutkan sekali sebaliknya kata ‘ibu’ diulang hingga 3 kali.

perihal ini mampu dimengerti dari keadaan bunda kala berbadan dua, melahirkan, menyusui. 3 perihal ini cuma dapat dikerjakan oleh bunda, dengan bermacam penderitaannya, setelah itu bapak menyertainya dalam pendidikan, pembinaan, dan juga pengasuhan. perihal itu diisyaratkan pula dalam firman allah swt tulisan luqman ayat 14.

“dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada 2 orang ibu - ayahnya; ibunya telah mengandungnya dalam kondisi lemah yang bertambah - tambah, dan juga menyapihnya dalam 2 tahun—selambat - lambat waktu menyapih yakni sehabis anak berusia 2 tahun—bersyukurlah kepadaku dan juga kepada 2 orang bunda bapakmu, cuma kepada - kulah kembalimu”.

allah membandingkan keduanya dalam berwasiat, tetapi mengkhususkan bunda dengan 3 perihal yang telah disebutkan di atas. sedangkan itu, imam ahmad dan juga bukhari meriwayatkan dalam al - adabul mufrad, demikian pula ibnu majah dan juga angkatan laut (AL) hakim menshahihkannya dari al - miqdam bin ma’di kariba, kalau rasulullah saw. bersabda:

“sesunguhnya allah swt. telah berwasiat kepada kamu tentang bunda kamu, setelah itu berwasiat tentang bunda kamu, setelah itu berwasiat tentang bunda kamu, setelah itu berwasiat tentang bapak kamu, setelah itu berwasiat tentang saudara dari yang terdekat. ”

perihal ini membagikan kesan buat memprioritaskan saudara yang didekatkan dari sisi kedua orang tua daripada yang didekatkan dengan satu sisi aja. memprioritaskan saudara yang terdapat ikatan mahram daripada yang tidak terdapat ikatan mahram, setelah itu ikatan perkawinan.

ibnu baththal menampilkan kalau urutan itu tidak membolehkan membagikan kebaikan sekalian kepada totalitas saudara. dari hadits ini mampu diambil pelajaran tentang bunda yang lebih diprioritaskan dalam berbuat kebaikan dari pada bapak.

perihal ini dikuatkan oleh hadits imam ahmad, an - nasa’i, al - hakim yang menshahihkannya, dari aisyah r. a. mengatakan: “aku bertanya kepada nabi muhammad saw. , siapakah manusia yang amat berhak atas seseorang perempuan? ” jawabnya, “suaminya. ” “kalau atas pria? ” jawabnya, “ibunya. ”

demikian pula yang diriwayatkan al - hakim dan juga abu daud dari amr bin syuaib dari bapaknya dari kakeknya, kalau terdapat seseorang perempuan yang bertanya:

“ya rasulallah, sebetulnya anak laki - lakiku ini, perutku sempat jadi tempatnya, air susuku sempat jadi minumannya, pangkuanku sempat jadi pelipurnya. dan juga sebetulnya bapaknya menceraikanku, dan juga bakal mencabutnya dariku. ” rasulullah saw. bersabda, “kamu lebih berhak daripada bapaknya, sepanjang kalian belum menikah. ”

artinya menikah dengan lelaki lain, bukan bapaknya, hingga perempuan itu yang meneruskan pengasuhannya, karna yakni yang lebih tertentu dengan anaknya, lebih berhak menurutnya karna kekhususannya kala berbadan dua, melahirkan, dan juga menyusui.

mudah - mudahan tulisan ini berguna untuk teman tolongshareya supaya lebih mengenali kewajiban anak pria kepada dan juga bapaknya -  ayah dan juga bundanya walaupun sudah menikah.





(sumber: warungkopi. okezone. com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman