TUTUP!!! Klik 2x...

Bagaimana Seorang Istri Menyikapi Suami yang Buruk Akhlaknya?

Tiap perempuan yang shalihah tentu mendambakan pendamping hidup dari laki laki yang shalih, sampai - sampai dia mampu memimpinnya dan menuntunnya mengarah surga allah. karena, suami merupakan imam untuk rumah tangga, bila dia baik tentu keadaan rumah tangga hendak jadi baik, tetapi bila dia fasik hingga hendak terjalin ketimpangan agama dan juga akhlak pada keluarga tersebut, dapat jadi kesyirikan jadi kepercayaan dan juga maksiat jadi kerutinan. buat itu, pastinya perempuan yang shalihah tidak layak menemukan pemimpin yang serupa ini. allah ta’ala dalam (AL) quran telah memerintahkan kita buat memilah pendamping hidup setimpal kondisi agama kita, baik itu laki - laki ataupun perempuan, sebagaimana firman - nya,
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلَئِكَ مُبَرَّؤُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

wanita - wanita yang keji merupakan buat pria yang keji, dan juga pria yang keji merupakan buat wanita - wanita yang keji (pula) , dan juga wanita - wanita yang baik merupakan buat pria yang baik dan juga pria yang baik merupakan buat wanita - wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). untuk mereka ampunan dan juga rezeki yang mulia (surga). [an - nur : 26]

rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - pula memerintahkan kepada mereka yang mau mencari pendamping hidup sebaiknya dia memilihnya karna agama. sebagaimana sabda dia dalam suatu hadits,
عن أبي هريرة ، رضي الله عنه ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك. رواه البخاري و مسلم

dari abu hurairah –semoga allah meridhainya - dari nabi - shallallahu ‘alaihi wa sallam - , dia bersabda, “ seseorang perempuan dinikahi karna 4 masalah ; karna hartanya, perannya, dan juga kecantikannya ataupun karna agamanya, hingga memilih (nikahilah) perempuan karna agamanya, bila tidak engkau hendak binasa. [riwayat bukhari, nomor. 5090 dan juga muslim, nomor. 3708]

demikian pula rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - memerintahkan kepada wali wanita buat menikahkan putrinya kepada orang yang baik agamanya.
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

bila tiba kepada kamu seseorang (pelamar) yang kamu ridhai agamanya dan akhlaknya hingga nikahkanlah dia (dengan gadis kamu) bila tidak kamu jalani hingga hendak terjalin fitnah (cobaan) di wajah bumi dan juga kehancuran yang luas. [riwayat at - tirmidzi, bagi syekh al - albani rahimahullah hadits ini hasan lighairihi ]

tetapi gimana bila seluruh usaha telah dicoba buat menemukan pendamping hidup yang baik, hendak namun nyatanya si suami berbeda di setelah itu hari, dia jadi pakar maksiat – naudzubillhi min dzalik - , karna tidak menutup mungkin perihal yang demikian dapat terjalin, sebagaimana kepercayaan pakar sunnah wal jamah kalau iman seorang hendak naik dan juga turun setimpal amalannya. ataupun dapat jadi dulu ketika kala berjodoh keduanya sama sama dari golongan pelakon maksiat, namun di tengah ekspedisi, nyatanya si istri lebih dulu menemukan anugerah ke jalur yang lurus.. gimana solusinya? apa yang bakal dicoba perempuan tersebut supaya setimpal dengan syariat islam? apakah memohon cerai? ataupun gimana? ayo kita ikuti pembahasan berikut ini.

tipe kemaksiatan yang dicoba suami
saat sebelum mengambil aksi terhadap suami sebaiknya kita tinjau dulu tipe perbuatan dosa yang gemar dicoba suami. karna dosa terdapat sebagian tipe ialah:
1. dosa kecil: seluruh dosa yang belum hingga pada derajat dosa besar.
2. dosa besar: perbuatan dosa yang diancam pelakunya dalam (AL) quran ataupun hadits dengan api neraka, laknat , kemurkaan allah ataupun siksa - nya.
3. dosa kesyirikan ataupun kekufuran: dosa semacam ini pelakunya hendak kekal di neraka bila belum taubat saat sebelum mati.

perilaku istri terhadap perbuatan suami
bila suami melaksanakan dosa kecil ataupun malas dalam melaksanakan kebaikan hingga sebaiknya dia bersabar dengan menasihatinya setimpal keahlian, dan juga senantiasa berdoa kepada allah ta’ala supaya memberinya anugerah. dan juga tidak boleh menurutnya buat mengadukan permasalahan ini kepada teman , karna ini menggambarkan rahasia yang suami.

hendak namun bila maksiat yang dia gemari merupakan dosa besar hingga sebaiknya dia mengambil langkah - langkah berikut ini:

1. menasihatinya dengan trik yang bijak. sedangkan itu dia senantiasa berdoa supaya suaminya mampu berulang ke jalur yang lurus. dan juga trik ini sebaiknya ditempuh dengan tabah (tidak terburu - buru) , karna gimana juga rahasia keluarga sebaiknya tidak bocor kepada pihak ketiga. kecuali bila perbuatan dosa ini menggambarkan perbuatan fakhisyah (perbuatan keji yang menjijikkan). serupa zina, menghadiri istri melalui duburnya, dan juga semacamnya. hingga dia mengambil langkah kedua.

2. langkah kedua, bila dengan trik kesatu tidak mempan, ataupun terlebih lagi terjalin keributan, ataupun perbuatan suami merupakan dosa yang amat keji, hingga dia memohon dorongan pihak ketiga, ialah orang tua suami ataupun saudaranya yang dia segani. diharapkan dengan ini hendak berbeda dengan nasihat dari keluarga dan juga saudara seorang diri tanpa mengaitkan orang jauh. tetapi bila dia tidak mendapatkannya pada keluarga, hingga sang istri boleh mengaitkan teman yang dihormati suami dalam urusan agama.

3. apabila suami senantiasa tidak berbeda hingga jalur yang terakhir merupakan memohon cerai (khulu’) ; ialah apabila dosa besar yang dikerjakannya merupakan dosa yang amat mempengaruhi pada agama istri. tetapi bila dosa itu cuma berulang pengaruhnya kepada suami aja hingga sebaiknya istri bersabar dan juga terus berupaya semampunya buat menasihati, meski boleh menurutnya memohon cerai. sebagaimana disebutkan dalam hadits,
عَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ».

dari tsauban mudah - mudahan allah meridhainya mengatakan, “rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - bersabda, ’wanita mana aja yang memohon cerai kepada suaminya tanpa sebab syar’i hingga haram menurutnya bau surga. ’” [riwayat abu dawud nomor. 2228, at - tirmidzi nomor. 1187. hadis ini dishahihkan oleh al - albani dalam ta’liq - nya]

4. apabila dosa tersebut menggambarkan perbuatan syirik akbar ataupun kekufuran dan juga suami tidak ingin tobat dari perbuatan tersebut dan juga telah iqamatul hujah, hingga harus untuk istri berpisah dengan suami. perihal ini sebagaimana firman allah ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَاتُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

hai orang - orang yang beriman, apabila tiba berhijrah kepadamu perempuan - perempuan yang beriman, hingga hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. allah lebih mengenali tentang keimanan mereka; hingga bila kalian telah mengenali kalau mereka (betul - betul) beriman hingga janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami - suami mereka) orang - orang kafir. mereka tiada halal untuk orang - orang kafir itu dan juga orang - orang kafir itu tiada halal pula untuk mereka. dan juga berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan juga tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kalian bayar kepada mereka maharnya. dan juga janganlah kalian senantiasa berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan - perempuan kafir; dan juga hendaklah kalian memohon mahar yang telah kalian bayar; dan juga hendaklah mereka memohon mahar yang telah mereka bayar. demikianlah hukum allah yang ditetapkan - nya di antara kalian. dan juga allah maha mengenali lagi maha bijaksana [al - mumtahanah: 10 ]

kesimpulan yang mampu kita petik merupakan:
1. suami merupakan pemimpin keluarga hingga sebaiknya dia mengemban amanah ini dengan baik, karna dia hendak ditanya tentang kepemimpinannya di hari kiamat. dalam suatu hadis disebutkan sabda nabi - shallallahu ‘alaihi wa sallam - ,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَمَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

dari ibnu umar – mudah - mudahan allah meridhainya – mengatakan, “aku mendengar rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - bersabda, ‘setiap kamu pemimpin dan juga hendak dimintai tanggung jawab tentang apa yang dia pimpin, dan juga imam (umaro’) merupakan pemimpin dan juga hendak dimintai tanggung jawab tentang rakyatnya, dan juga seseorang laki laki merupakan pemimpin untuk keluarganya dan juga dia hendak dimintai tanggung jawab tentang apa yang dia pimpin, dan juga seoarang wanita di rumah suaminya merupakan pemimpin dan juga dia hendak dimintai tanggung jawab tentang apa yang dia pimpin…’” [riwayat bukhari nomor. 2751. muslim nomor. 4828]

2. istri yang shalihah merupakan istri yang mampu menaruh rahasia suaminya. kecuali bila kondisi memaksanya buat menggambarkan kepada teman . perihal ini serupa yang dicoba oleh shahabiyah hindun yang mengadukan kebakhilan suaminya kepada rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam -.

3. seseorang istri sebaiknya banyak berintrospeksi diri tentang keadaan agamanya seta ketaatannya kepada suami, sampai - sampai mengapa suami mampu berbuat demikian, karna dapat jadi kesalahan yang sama terjalin pada istri, hingga hendak amat susah pergantian dalam rumah tangga mengarah ke arah positif.

4. permintaan cerai merupakan jalur terakhir yang ditempuh seseorang istri dalam mengalami suami yang tidak mampu diperuntukan imam oleh karena kedurhakaannya kepada allah ta’ala.

mudah - mudahan pembahasan simpel ini mampu jadi pertimbangan dalam membongkar permasalahan yang seragam di dikala mengguncang keutuhan rumah tangga.

wallahu a’lam bissawab.





(sumber: aslibumiayu. net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman